Bone, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanette Riatang Timur, Abdurahim Biduang meminta para Lurah untuk menunda pemberian surat pengantar nikah bagi pasangan Catin yang belum melaksanakan vaksinasi. Hal ini disampaikan dirinya saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) gabungan bersama unsur Muspicam, bertempat di Rumah Makan Terapung Samoing, Bone, Senin (29/11/2021).
"Kami tidak bisa berbuat banyak jika pihak kelurahan telah memberikan surat pengantar nikah kepada Catin yang belum divaksin karena kami tidak mungkin menolak untuk melayani mereka," ungkap Abdurahim.
Abdurahim mengatakan, rakor percepatan vaksinasi Covid-19 ini berkenaan dengan target nasional di Indonesia yang harus mencapai sasaran vaksinasi sebesar 70% dari total penduduk pada akhir bulan Desember 2021.
"Maka dari itu dibutuhkan upaya strategi percepatan dengan mengidentifikasi sasaran yang masih belum mendapatkan vaksin di setiap kelurahan," lanjutnya.
Abdurahim turut mengajak para ulama, dai, serta tokoh agama dan masyarakat, untuk bersatu dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kesehatan dari sudut pandang keagamaan melalui ceramah di tempat ibadah.
"Kita semua harus bersatu untuk mewujudkan program pemerintah dalam hal vaksinasi agar mencapai target, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari penyebaran Covid-19," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



