Depok, bimasislam --- Dalam rangka membangun sistem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah Rujuk (PNBP NR), Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama mengadakan Rapat Koordinasi bersama Pengelola PNBP NR Tahun 2019, bertempat di Hotel Margo Depok, Rabu (19/6).
Untuk mewujudkan kondisi ideal tersebut, dalam sambutannya Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menekankan pentingnya bentuk koordinasi aktif dan penguatan perencanaan dalam mengelola PNBP NR secara profesional.
“Dalam proses pengelolaan PNBP NR, hal terpenting yang perlu diperhatikan diantaranya adalah bagaimana kita dapat membangun koordinasi yang aktif dan melakukan perencanaan yang matang, sehingga tujuan dari layanan terbaik bagi masyarakat yang kita inginkan melalui pemanfaatan anggaran tersebut dapat tercapai” ungkap Dirjen.
Adapun bentuk pemanfaatan anggaran dari PNBP NR, menurut mantan Rektor IAIN Gorontalo tersebut juga harus memiliki level prioritas, yaitu mulai dari aspek utama yang mendukung sistem pelayanan hingga tahapan operasional yang menopang kinerja kelembagaan.
“Penggunaan PNBP NR menurut saya ini harus sangat diperhatikan skala prioritasnya, jangan sampai misalnya investasi malah lebih didahulukan daripada transport, honor maupun biaya operasional lembaga, kalau begitu maka tidak mungkin layanan KUA akan menjadi baik” ujarnya.
Dirjen mengharapkan pula dengan adanya Rapat Koordinasi Pengelola PNBP NR ini, maka kendala-kendala teknis maupun hambatan yang disebabkan oleh kosong atau kurang efektifnya kebijakan dapat menjadi masukan dan bahan kajian, untuk selanjutnya ditindaklanjuti di level Ditjen Bimas Islam.
Untuk memperkuat kembali pemahaman para pengelola PNBP NR, Kassubag Perencanaan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Bayu Ihsan Merdeka menyampaikan bahasan dasar berkenaan dengan regulasi PP No. 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dimana Bimas Islam menyentuh pada dua kegiatan, yaitu KUA Kecamatan dan Unit Percetakan Al-Quran. Sebagaimana penjelasan Dirjen tentang pemanfaatan PNBP NR, Bayu pun mengamini meski KUA Kecamatan adalah sumber utama PNBP NR, namun dalam pemanfaatan anggaran tersebut akan dapat digunakan pada bidang lainnya seperti kepenyuluhan, zakat wakaf atau beberapa fungsi layanan yang termaktub dalam peraturan terkait.
Selain dua narasumber di atas, materi Rakor juga diisi oleh Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag, Sesditjen Bimas Islam, Direktur Bina KUA, Ditjen PNBP Kemenkeu, Direktorat Anggaran Kemenkeu dan Kabag Penatausahaan PNBP dan BLU.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu, Rabu-Jum’at (19-21/Juni), dihadiri oleh 95 orang peserta terdiri atas 68 Kasi Kepenghuluan dan Kasi Pemberdayaan KUA, 20 orang dari lingkungan Ditjen Bimas Islam dan 2 orang dari Setjen Kemenag RI.
Penulis: Syafaat
Editor: nhkurniawan
Foto: Bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



