Banyuwangi, Bimas Islam -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Moh. Amak Burhanudin menyampaikan harapannya agar angka pernikahan yang mendapat dispensasi dari pengadilan turun. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pencegahan Kekerasan Pada Anak di Pendopo Shaba Swagata, Banyuwangi, Selasa (14/02/23).
Burhanudin mengatakan, Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan (Binwin) serta KUA Goes to School.
Ia menekankan, pernikahan anak usia dini merupakan hal yang harus dihindari. Menurutnya, hal tersebut akan mendatangkan kemudharatan.
"Pernikahan usia dini banyak membawa kemudharatan_," ungkapnya.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas berharap Rakorda memunculkan output dan outcome, serta tidak perlu saling menyalahkan terkait kasus kekerasan pada anak. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Ipuk berharap, Rakorda dapat memberikan perlindungan pada anak-anak biologis dan non-biologis.
Rakorda Pencegahan Kekerasan Anak dihadiri Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Henik Setyorini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin, Panitera Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi diwakili Toni Irawan, dan Dandim 0825 Banyuwangi.
(Penulis: BA/MR)



