Manado, Bimas Islam --- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1442H, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Dumoga Timur Yona Yusuf Isa mendorong penyuluh agama Islam berpedoman pada Surat Edaran Kemenag RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan 1442H.
Isa menekankan, Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H. Ia mengatakan, edaran tersebut juga harus disosialisasikan pada masyarakat.
"Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI adalah pedoman bagi kita dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan selama masa pandemi. Edaran ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk ikhtiar kita," ujarnya.
Selain meminta penyuluh berperan aktif dalam meneruskan edaran ke seluruh masyarakat khususnya umat muslim di Dumoga Timur, Isa juga mendorong penyuluh menjadi contoh dan teladan dalam menerapkan hal-hal yang tercantum pada edaran tersebut selama bulan Ramadan.
"Penyuluh agama Islam adalah contoh dan teladan bagi masyarakat. Penting bagi mereka untuk memerhatikan apa yang mereka lakukan agar masyarakat bisa meneladani sikap mereka," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



