Jakarta, Bimas Islam -- Tren childfree atau keputusan tidak mempunyai anak pasca-menikah masih terus diperbincangkan di jagat maya. Merespon hal tersebut, pendakwah Ibnu Kharish atau yang karib disapa Ustaz Ahong menjelaskan, childfree masuk dalam ranah fikih. Tentu ada perbedaan pendapat dari para ulama Indonesia maupun dari Timur Tengah.
Menurutnya, ulama yang mengharamkan childfree beralasan bahwa pasangan suami istri dianjurkan untuk memiliki keturunan sebagai generasi penerus, hal itu juga tertuang dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS Al-Furqan ayat 74 dan QS Al-Kahfi ayat 46. “Dalam Islam hukum mewajibkan memang tidak ada, tapi kalau orang yang menikah punya anak, punya generasi yang bermanfaat bagi agama dan bangsa itu dianjurkan (dalam Islam),” kata Ustaz Ahong dalam OBSESI (ngOBrol SEjam Soal Islam) Episode #201 melalui live streaming Youtube Bimas Islam Tv, Kamis (16/2/23).
“Bahkan Rasul SAW juga menganjurkan untuk menikahi wanita yang penyayang dan bisa melahirkan banyak keturunan,” imbuhnya.
Sementara menurut ulama yang membolehkan childfree, di antaranya Syekh Syauqi Ibrahim Alam seorang Mufti dari Mesir berpendapat bahwa di dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak ada ketentuan dan kewajiban pasangan suami istri untuk memiliki keturunan. “Jangankan memiliki anak, sebagian ulama berpendapat bahwa menikah bukan hal yang wajib akan tetapi sunnah, dan banyak ulama yang memilih tidak menikah seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam Thobari, Imam Nawawi, Imam Az-Zamakhsyari, dan lainnya,” papar Founder Bincangsyariah.com itu.
Menurut almunus Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon ini, banyak faktor yang melatarbelakangi alasan seseorang memutuskan untuk childfree. Alasan tersebut di antaranya faktor finansial, adanya penyakit bawaan atau kronis, kesiapan menjadi orang tua, informasi atau wawasan seputar pernikahan yang masih simpang siur, bahkan trauma juga menjadi salah satu faktornya.
“Yang terpenting keputusan untuk childfree atau tidak harus berdasarkan kesepakatan bersama (suami-istri), jika salah satunya memaksakan maka itu tidak boleh, meskipun ada ulama yang membolehkan childfree dan tidak,” pungkasnya.
(An/Mr)



