Banyuwangi, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Banyuwangi, Imam Mustaqim menjelaskan, pelatihan tersebut dilaksanakan agar data wakaf tersusun rapi dalam aplikasi.
"Kegiatan ini merupakan upaya mendigitalisasi data-data wakaf sehingga tersusun rapi dan mudah diakses. Akurasi data sangat penting mengingat AIW merupakan akta otentik yang diterbitkan PPAIW," jelas Imam dalam sambutan Bimtek di Aula KUA Srono, Selasa (6/12).
Menurut Imam, kegiatan tersebut penting digelar untuk memberi pemahaman terkait teknis pemanfataan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). "Melalui aplikasi ini, kita harapkan pendataan wakaf menjadi cepat dan akurat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin menyampaikan, percepatan sertifikat tanah wakaf di Banyuwangi yang mencapai 1.926 bidang tak lepas dari peran KUA dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, pelaksanaan Bimtek tersebut penting diikuti pegawai KUA, khususnya para PPAIW.
“Sertifikat tanah wakaf ini sangat penting untuk melindungi aset wakaf. Jika tanah wakaf tidak tersertifikat, maka dikhawatirkan menimbulkan polemik yang merugikan nazir itu sendiri,” kata Amak.
Amak menjelaskan, Bimtek yang dilaksanakan dibagi ke beberapa tempat dengan waktu yang berbeda. Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar dapat dilaksanakan maksimal. "Setiap kegiatan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2 orang peserta di setiap KUA Kecamatan," tandasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



