Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati mengungkapkan alasan penambahan 25 Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan Ekonomi Umat. Menurutnya, hal ini agar terjadi pemerataan program tersebut di seluruh Provinsi di Indonesia.
"Dengan ditambahnya 25 KUA Percontohan Ekonomi Umat, kini pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga bisa merata mulai dari Aceh hingga Papua," ujar Wida di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Wida menyampaikan, setelah menunjuk 25 KUA Percontohan Ekonomi Umat pada tahun ini, selanjutnya akan dilakukan penyusunan modul pelaksanaan teknis bersama dengan BAZNAS dan LAZ yang telah ditunjuk untuk menjadi pendamping.
"Karena kita ingin ada standar dari pelaksanaan program ini. Nanti di semua KUA Percontohan Ekonomi Umat pelaksanaannya merujuk kepada modul tersebut," lanjutnya.
Wida menambahkan, program KUA Percontohan Ekonomi Umat ini memerlukan sinergitas dari seluruh pihak terkait. Hal ini, menurutnya, agar kualitas hidup masyarakat dapat meningkat lebih baik.
"Tujuan dari seluruh program kita adalah pemberdayaan masyarakat. Jadi kita perlu terus bersinergi agar program ini dapat tercapai dengan baik," tutupnya.
Sebagai informasi, Program Percontohan Ekonomi Umat merupakan dukungan atas Revitalisasi KUA yang merupakan program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada 2021, program ini dilaksanakan di 11 KUA yang tersebar di 11 Provinsi.
Sedangkan 25 KUA yang akan menerima program ini pada 2022 adalah:
1. KUA Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
2. KUA Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. KUA Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
4. KUA Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
5. KUA Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
6. KUA Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
7. KUA Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo.
8. KUA Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
9. KUA Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
10. KUA Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
11. KUA Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
12. KUA Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
13. KUA Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
14. KUA Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
15. KUA Jekan, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
16. KUA Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
17. KUA Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
18. KUA Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
19. KUA Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
20. KUA Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
21. KUA Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
22. KUA Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
23. KUA Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
24. KUA Heram, Kota Jayapura, Papua.
25. KUA Sorong, Kota Sorong, Papua Barat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



