Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Nasional ke-29. Penetapan tersebut ditetapkan melalui SK Nomor 949 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama tertanggal 30 Desember 2020.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan penetapan ini merupakan amanah yang sangat besar, sehingga harus lebih profesional dalam pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah.
“LAZ harus menjalankan kewajiban melakukan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan bersedia mengikuti akreditasi serta audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama,” katanya saat memberikan SK penetapan LAZ Tingkat Nasional di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (15/03).
Ketua LAZ Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisol Nasar bin Madi mengatakan penetapan tersebut secara resmi sebagai izin untuk melakukan aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat skala nasional.
“Saya bersyukur atas didapatkannya SK LAZ Tingkat Nasional untuk Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Saya berharap dengan adanya legalitas ini bisa menjadi payung hukum bagi seluruh pengurus Laz Al-Irsyad di berbagai tingkatan dalam melakukan aktivitas pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat dan infak,” katanya.
Acara penyerahan SK tingkat Nasional dihadiri Kepala Seksi Data dan Manajemen Informasi Ditzawa Achmad Soleh, dan Sekjen LAZ Al-Irsyad Al-Islamiyyah Irvan Sungkar.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



