Siak, Bimas Islam – Kementerian Agama resmi menetapkan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf ke-5 pada Selasa (3/12/2024). Peresmian itu dilakukan dengan penandatanganan batu prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.
Dalam kesempatan itu, Waryono mengungkapkan harapannya agar potensi wakaf di Siak terus berkembang. “Siak menjadi daerah kelima peluncuran Kota Wakaf. Program Kota Wakaf berikutnya akan kami luncurkan di Padang, Sumatra Barat, pada bulan Desember ini,” ujarnya.
Waryono juga menilai posisi Kabupaten Siak strategis dengan literasi agama yang semakin meningkat. “Di Provinsi Riau, Siak memiliki jumlah pesantren terbanyak. Jika pendidikan di pesantren melayani masyarakat dengan baik, kemajuan pasti akan terwujud,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengatakan, momen peresmian ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan wakaf produktif, terutama untuk pemberdayaan pesantren dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kota Wakaf adalah bentuk kolaborasi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kami ingin menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, bukan sekadar ibadah,” ujar Husni dalam sambutannya.
Salah satu hasil nyata pengelolaan wakaf di Kabupaten Siak adalah pembangunan Pondok Pesantren Darul Hadis Sultan Yahya di atas tanah wakaf seluas empat hektare, yang dikelola oleh Yayasan Sultan Yahya. Selain itu, dana wakaf produktif juga digunakan untuk mendirikan dua ruko di atas tanah wakaf.
“Melalui program Wakaf Seribu Sehari dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer, kami telah mengumpulkan sekitar Rp300 juta. Dana ini digunakan untuk membangun ruko yang akan terus dioptimalkan,” tambah Husni.
Husni menjelaskan, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung strategi pembangunan ekonomi daerah. Ia menekankan bahwa melalui strategi three-track, yaitu menarik investor global, memperkuat perusahaan domestik, dan memberdayakan UMKM, wakaf dapat menjadi instrumen pembiayaan alternatif yang mendukung ekonomi syariah.
“Wakaf adalah pilar ekonomi inklusif yang berorientasi pada keberlanjutan. Selain untuk pembangunan infrastruktur pesantren, wakaf juga dapat mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” jelasnya.
Untuk memastikan program Kota Wakaf berkelanjutan, Pemkab Siak berkomitmen melakukan pendataan, pengelolaan, dan pengembangan aset wakaf secara transparan. Sinergi dengan Kementerian Agama, lembaga pendidikan Islam, dan organisasi masyarakat akan terus diperkuat.
Pada acara peresmian Kota Wakaf Siak, diserahkan gerobak UMKM kepada tiga pelaku usaha, penandatanganan pengelolaan wakaf uang dengan sejumlah lembaga keuangan syariah, serta penyerahan dana wakaf uang. Dana yang terkumpul dari ASN Pemda dan Kemenag Siak mencapai Rp110.503.500, sementara wakaf uang dari calon pengantin dan Badan Kontak Majelis Taklim Kecamatan Tualang juga diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak.
Fn/Mr



