Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Calon pengantin (Catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan mengapresiasi inovasi Kartu Nikah Digital yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala KUA Pondok Aren, Khaerudin.
“Saat kami sosialisasi penggunaan kartu nikah digital, catin mengatakan lebih baik pakai digital, meminimalisir kehilangan,” katanya di Tangerang Selatan, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (24/8).
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan tidak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik bagi para catin.
Khaerudin mengatakan, sejak ada SE tersebut, KUA tidak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik. Hal ini memudahkan pasangan catin untuk mengakses kartu nikah digital melalui scan QR Code kapan pun dan di mana pun.
Khaerudin mengatakan, setelah akad nikah dan pemberian buku nikah, setiap penghulu menyampaikan kepada pengantin agar menscan barcode yang ada di buku nikah, untuk melihat kartu nikah digital untuk dicetak sendiri atau disimpan di memori handphone.
“Saat penghulu memberitahu usai prosesi akad, catin antusias,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



