Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam dan pemerhati ekonomi syariah, M. Fuad Nasar berharap perubahan terhadap Undang-Undang Wakaf dapat mempercepat perkembangan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi keuangan syariah di Indonesia. Hal ini disampaikan Fuad, saat memberikan sambutan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam rangkaian agenda Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun 2021.
"Kedudukan regeling atau peraturan perundang-undangan sangat esensial karena menjadi landasan hukum atas segala keputusan tata usaha negara (beschikking) dan kebijakan eksekutif (beleidsregel) mengenai objek masalah yang diatur," terang Fuad dalam sambutannya secara daring, Jumat (29/10/2021).
"Undang-Undang Wakaf berfungsi bukan sekadar mengatur tata kelola, tetapi sekaligus mengakselerasi perkembangan wakaf yang lebih maju dan memberi manfaat optimal kepada umat secara lebih luas," lanjutnya.
Fuad mengatakan, Kementerian Agama telah melakukan rangkaian pembahasan yang melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan para pemangku kepentingan lainnya mengenai konsep Revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang nantinya akan dibahas di DPR sebagai pengusul inisiatif.
"Dalam pengelolaan wakaf, terdapat dua aspek penting, yaitu aspek sosial wakaf sebagai Islamic Social Fund, dan setelah wakaf itu diproduktifkan, maka aspek komersialnya juga akan kelihatan," papar Fuad yang menyampaikan kata sambutan bersama Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, M. Anwar Bashori.
Fuad yang mewakili Dirjen Bimas Islam mengungkapkan, kajian substansi revisi Undang-Undang Wakaf saat ini telah mengumpulkan sejumlah daftar inventaris masalah, di antaranya mengenai perlindungan harta benda wakaf dan advokasi sengketa wakaf, penguatan peran dan posisi nazir, pengelolaan wakaf uang, pemberdayaan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan.
"Semoga FGD ini dapat mempertajam konsep regulasi dan menghimpun masukan pemikiran untuk membangun pengelolaan wakaf yang lebih maju untuk kesejahteraan umat, dan mengatasi kesenjangan sosial ekonomi di tanah air kita," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



