Jakarta, Bimas Islam -- Revitalisasi KUA merupakan program prioritas Kementerian Agama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan.
Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Dedi Slamet Riyadi mewakili Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Senin (5/6/2023) pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota, di Jakarta.
"Tujuan Revitalisasi KUA ini, di antaranya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan di KUA," ungkapnya.
Melalui program revitalisasi, KUA-KUA harus meningkatkan kualitas layanan dalam berbagai bidang sesuai dengan tugas dan fungsi KUA. Para kepala KUA, khususnya KUA Revitalisasi mesti menyediakan semua jenis layanan keagamaan. Sebab, KUA merupakan outlet atau etalase Kementerian Agama. Selama ini layanan publik yang paling dikenal hanyalah pencatatan nikah dan pembinaan keluarga sakinah.
Karenanya, ujar Dedi lebih lanjut, Kepala KUA harus memiliki pengetahuan yang baik, wawasan keagamaan yang luas, dan kompetensi manajemen yang memadai. "Jangan sampai kepala KUA hanya memiliki kompetensi di bidang pencatatan nikah," ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, kepala KUA juga harus memiliki kemampuan koordinasi dengan stakeholder terkait, agar tercipta kerja sama yang apik dalam proses peningkatan layanan.
"Kepala KUA yang direkomendasikan oleh Kepala Kementerian Agama kabupaten/kota itu harus memiliki kualifikasi yang bagus dan baik pengetahuannya, tidak hanya punya kompetensi pencatatan nikah," tuturnya.
"Satu hal lagi yang penting, yaitu kemampuan koordinasi. Kepala KUA harus mampu berkoordinasi dengan stakeholder di kecamatannya agar bisa berkoordinasi terkait pengembangan kehidupan keagamaan di wilayah kecamatannya. Para kepala KUA, misalnya, bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, para ulama, dan yang lainnya untuk melakukan pendataan paham keagamaan, pembinaan, dan juga advokasi jika terjadi konflik paham keagamaan," pungkas Riyadi.
Msk/Mr



