Jakarta, Bimas Islam -- Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag menghadirkan pelayanan KUA yang prima dan mudah diakses masyarakat. Demikian disampaikan Subkoordinator Bina Kelembagaan KUA Wilayah II Ditjen Bimas Islam Kemenag, Hilda Inayah saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi KUA di Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
"Kita terus mengingatkan, mengajak, mendukung, dan mendorong insan KUA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini terus kita sampaikan di berbagai kesempatan," ungkap Hilda, Sabtu (17/9/22).
Melalui Revitalisasi KUA, proses pelayanan akan terus diefektifkan serta diperluas aksesnya kepada masyarakat. "Revitalisasi KUA merupakan ikhtiar mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, akuntabel, dan terjangkau," tambah Hilda.
Petugas KUA yang terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama, dan Staf, imbuh Hilda, hendaknya senantiasa memberikan pelayanan prima. Tidak hanya penampilan rapi dan bersih, tetapi juga cara melayani secara profesional.
"Sapa dengan lembut, sampaikan salam dengan santun. Bersikap ramah, cepat, dan tepat waktu dalam memberikan layanan," ajaknya.
Sebagai konsultan, tambah Hilda, Petugas KUA juga diharapkan memiliki keterampilan mendengarkan dengan baik. Termasuk di dalamnya terus menjaga hubungan baik dengan sesama petugas dan stakeholder di tingkat kecamatan.
"Dengarkan aduan masyarakat sepenuh hati dan berikan solusi dengan jitu. KUA tidak hanya mencatat nikah, tetapi juga berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan keluarga dan keagamaan yang dialami masyarakat," pungkasnya.
Hilda menambahkan, Kemenag Pusat terus melakukan penguatan kelembagaan KUA meliputi penguatan regulasi kelembagaan, sarana prasarana, Biaya Operasional Perkantoran (BOP), penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan standar layanan.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



