Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan memaparkan strategi yang dapat diterapkan dalam mengoptimalkan program Revitalisasi KUA. Strategi tersebut di antaranya peningkatan kapasitas kelembagaan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas layanan dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penguatan regulasi dan integrasi data.
Hal itu ia sampaikan dalam program Sapa KUA yang digelar secara Daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan di kanal Youtube KUA Kita, Rabu (29/3/2023).
Terkait itu, Jajang memberi arahan kepada para perwakilan KUA dan Kanwil Kemenag untuk terus menyosialisasikan proses pendaftaran nikah secara online kepada masyarakat. Ia pun berharap, tidak ada lagi proses layanan manual di KUA.
“Saya ingin menyoroti transformasi digital layanan. Diharapkan transformasi digital layanan ini sudah mulai berjalan, tidak ada lagi layanan manual, terkhusus pelayanan yang paling awal, yaitu terkait layanan nikah,” ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui proses digitalisasi yang sudah dilakukan untuk mendorong revitalisasi KUA.
“Hal yang melatarbelakangi revitalisasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 758 Tahun 2021 terkait Revitalisasi KUA, di mana tujuan diluncurkannya KMA ini adalah untuk meningkatkan layanan keagamaan dan kualitas beragama,” ujarnya.
Selain itu, Jajang juga juga membahas penguatan Sarana Prasarana (Sarpras) sebagai penunjang layanan di KUA. Jajang mengungkapkan, pemenuhan Sarpras KUA dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan yang prima. Karena menurutnya, KUA merupakan garda terdepan Kemenag yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Program Sapa KUA ini dihadiri perwakilan KUA dan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
Fn/Mr



