Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Kementerian Agama, Wildan Hasan Syadzili mengatakan, revitalisasi KUA perlu memiliki substansi fungsi. Di samping itu, juga diperlukan re-branding tugas KUA. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan Bimas Islam di ruang kerjanya, Jumat (31/3/2023).
“Kenapa bicara fungsi? karena capacity building dalam konteks revitalisasi KUA ujungnya adalah KUA menjadi pusat layanan keagamaan. Untuk menjadi pusat layanan keagamaan, maka tendangan pertama yang harus dilakukan adalah fungsi organisasinya, bagaimana dikenal, dan seperti apa, itu tergantung kemasannya,” ujarnya.
Hal senada juga ia sampaikan saat mengisi program Sapa KUA sesi kedua (28/3/2023). Ia mengatakan, capacity building menjadi kalimat yang seringkali dijumpai sebagai judul kegiatan, tetapi definisi capacity building itu sendiri belum dipahami.
Ia juga mengatakan, branding KUA akan bergeser, dari sekadar dikenal sebagai layanan nikah menjadi penggerak moderasi beragama, pemberdayaan ekonomi umat, dan pusat sata keagamaan, sebagaimana tertuang dalam sembilan fungsi KUA dan tiga fungsi program Revitalisasi KUA.
“Jadi sekalinya ada peraturan baru, atau ada keadaan baru, tidak perlu mengubah badan besar regulasinya, cukup oleh surat Dirjen saja untuk menyatakan fungsi KUA,” ucapnya.
Dikatakannya, Re-branding KUA perlu dilakukan, karena citra masyarakat terhadap KUA hanya sekadar badan pelayanan nikah, sementara KUA juga melayani zakat dan wakaf, konsultasi syariah, dan hal lainnya yang tidak diketahui publik secara luas.
“Pada akhirnya masyarakat tidak percaya diri datang ke KUA buat konsultasi syariah, masyarakat tidak yakin bahwa KUA memiliki kemampuan menunjukkan arah kiblat, masyarakat jadi ragu bahwa KUA amanah mengelola zakat,” tuturnya.
Fn/Mr



