Jakarta, Bimas Islam --- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengajak kaum muslimin bersegera membayar zakat. Menurut Wamenag, zakat merupakan ajaran Islam yang memiliki dampak sosial dan peningkatan kesejahteraan.
Wamenag menjelaskan, salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir. Katanya, hal ini menjadi bukti perhatian Islam kepada mereka yang kurang beruntung.
"Fakir artinya orang yang tidak memiliki harta dan usaha, tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk kebutuhan sehari-sehari saja kurang. Mereka perlu mendapatkan perhatian dari kita agar hidupnya layak dan cukup," ungkap Wamenag dalam Islam Itu Indah yang tayang live di TransTV, Kamis (28/4/22) pagi.
Wamenag menambahkan, kata fakir (faqir) disebutkan sebanyak 14 kali di dalam Al-Qur'an. Faqir berasal dari kata faqrun yang berarti punggungnya patah sehingga tidak mampu memikul beban.
Wamenag melanjutkan, peduli dan membantu sesama yang diwujudkan dalam pembayaran zakat juga merupakan salah satu hikmah puasa. Menurutnya, puasa membuat pelakunya mampu merasakan penderitaan orang lain.
"Puasa melatih kita bagaimana ikut merasakan apa yang dirasakan orang fakir. Agar kita ikut merasakan bagaimana rasanya kelaparan dan kekurangan mereka," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara ini merupakan kerja sama penyiaran agama Islam yang merupakan sinergi antara Subdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag dengan TransTV. Pada episode kali ini, Islam Itu Indah membahas tema 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



