Bogor, BimasIslam --- Peserta musyawarah pembentukan organisasi profesi penghulu menyepakati nama APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) sebagai wadah berhimpunnya penghulu se Indonesia. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui pemungutan suara, Selasa (16/07) malam di Bogor.
Pada pemungutan suara tersebut, tiga calon nama organisasi bersaing ketat dan akhirnya menempatkan APRI memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 28 suara. Kemudian, disusul APSI (Asosiasi Penghulu Seluruh Indonesia) sebanyak 20 suara, dan Pokjahulu (Kelompok Kerja Penghulu) sebanyak 19 suara.
Menurut informasi yang beredar di kalangan peserta musyawarah, ketiga nama organisasi profesi tersebut sebelumnya sudah ada dan masing-masing berjalan dengan sendirinya. Namun karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap jabatan fungsional harus memiliki satu organisasi profesi, maka disepakati APRI sebagai satu-satunya organisasi penghulu.
Pembentukan organisasi profesi penghulu merupakan amanah PP 11 Tahun 2017 dan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penghulu bahwa setiap JF wajib memiliki satu organisasi profesi. Kemudian, setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi JF, dan pembentukan organisasi profesi difasilitasi instansi pembina.
Dalam regulasi tersebut dinyatakan, organisasi profesi mempunyai tugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Kasi Bina Kepenghuluan Wilayah I Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Burhanuddin mengatakan, setelah APRI terbentuk, selanjutnya akan dilakukan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, serta menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
"Setelah ini kita adakan sidang komisi sebanyak tiga komisi. Komisi A bertugas menyusun draf PMA tentang Organisasi Profesi Penghulu, Komisi B menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan Komisi C menyusun draf kode etik dan kode perilaku profesi. Setelah itu baru kita tetapkan di sidang paripurna," jelas Burhan.
Dalam arahannya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen mengatakan, APRI sebagai organisasi profesi penghulu diharapkan mampu merespon segala problematika masyarakat yang terus berubah. Ini penting agar tujuan keberadaan APRI dapat dirasakan tidak hanya oleh penghulu tapi juga masyarakat selaku pengguna.
Menurut Mohsen, organisasi penghulu harus mendorong anggotanya meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan baik yang sesuai dengan keinginan regulator, maupun menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
"Kompetensi penghulu tidak boleh berhenti pada kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok seperti menikahkan dan pengembangan hukum Islam, tetapi harus menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat yang terus berubah," ujarnya.
"Bagaimana penghulu punya keterampilan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan menciptakan networking yang luas," tandas Mohsen.
Penulis: Insan Khoirul Qolbi
Editor: Insan Khoirul Qolbi
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



