Jakarta, Bimas Islam -- Saat melaksanakan salat terkadang muncul pikiran lain secara tiba-tiba di benak orang yang salat. Misalnya terkait pekerjaan, anak, harta, dan dagangan. Bahkan dalam salat pun, terkadang seseorang salat sambil mengkhayal aneh yang datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang. Lantas sahkah salat sambal berkhayal?
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, seorang yang salat sambal berkhayal atau mengkhayal saat salat, status salatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh. Pasalnya, saat salat seyogianya khusuk kepada Allah. Imam Nawawi berkata:
إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره..
Artinya, “Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? ‘Salatnya sah, namun makruh,’ ” jawab Imam An-Nawawi.”
Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, salatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, salatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan dia tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.
Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam salat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika salat.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



