Semarang, Bimas Islam — Ribuan warga memadati kawasan Car Free Day (CFD) Simpang Lima Semarang dalam gelaran Sakinah Funwalk dan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang dihelat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama. Setelah sukses di Jakarta, acara serupa kembali digelar di Semarang.
Sejak pukul 06.00 WIB, peserta memadati area depan Masjid Raya Baiturrahman untuk registrasi. Mereka disambut dengan penampilan tari Dugderan khas Semarang. Peserta kemudian dilepas untuk mengikuti rute jalan sehat yang dimulai dari Masjid Raya Baiturrahman, melewati Jalan Pahlawan, dan kembali ke titik awal. Beragam kalangan masyarakat turut serta memeriahkan kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari membangun ketahanan keluarga. “Pencatatan harus dilakukan. Yang belum menikah, jika sudah siap lahir batin, mari menikah untuk menyempurnakan separuh agama. Bagi yang sudah menikah, jangan lupa mencatatkannya secara resmi demi perlindungan hak keluarga. Dari keluarga kita bangun Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa pencatatan nikah memiliki peran penting dalam perlindungan keluarga. “GAS Nikah merupakan ikhtiar nasional untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi keadilan keluarga, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak,” tegasnya.
Kemeriahan acara semakin terasa dengan pembagian berbagai doorprize, mulai dari paket umrah gratis, sepeda, hingga suvenir khas. Setelah jalan sehat, peserta mengikuti senam Tepuk Sakinah yang tengah populer.
Acara juga diisi sesi Sakinah Deep Talk bersama Gus Romzy Ahmad dengan moderator Paman Dodo, dilanjutkan penampilan penyanyi Woro Widowati yang menghibur ribuan peserta.
Sakinah Funwalk di Semarang tidak hanya menjadi ajang olahraga dan hiburan, tetapi juga sarana edukasi publik tentang pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan keluarga.
Mwr/Mr



