Semarang, Bimas Islam— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian menggelar Sakinah Funwalk sekaligus mempromosikan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di kawasan Simpang Lima, Semarang, Minggu (28/9/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, mengenai risiko pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, pencatatan merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.
“Pencatatan harus dilakukan bagi yang sudah cukup umur serta siap mental dan fisik. Dengan mencatat pernikahan, kita memberikan perlindungan bagi anak dan istri. Jangan lupa, menikah itu harus dicatat,” ujarnya.
Abu Rokhmad mengingatkan bahwa pernikahan tidak tercatat atau nikah siri menimbulkan banyak risiko, mulai dari minimnya perlindungan hukum, kesulitan mengurus administrasi, masalah hak waris dan hak asuh anak, hingga potensi penelantaran dan dampak psikologis.
“Sayangi keluarga kita. Mari bangun Indonesia dari keluarga menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
GAS Nikah sebagai Upaya Perlindungan
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan, GAS Pencatatan Nikah yang diluncurkan Menteri Agama pada 6 Juli 2025 di Jakarta merupakan ikhtiar nasional untuk melindungi perempuan dan memperkuat ketahanan keluarga.
“Nikah siri bukan hanya menimbulkan masalah hukum, tapi juga berpotensi merusak tatanan keluarga. GAS Pencatatan Nikah hadir sebagai solusi dan komitmen kita bersama,” jelasnya.
Zayadi juga membahas terkait fenomena generasi muda yang terpengaruh narasi negatif, seperti tren childfree dan sikap meremehkan pernikahan. Menurutnya, hal ini perlu diimbangi dengan literasi keluarga dan kesadaran hukum agar lahir generasi tangguh menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui kegiatan ini, Kemenag mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pencatatan nikah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan keluarga dan pondasi penting dalam membangun bangsa.
Msk/Mr



