Sragen, Bimas Islam --- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat merupakan pedoman yang terus disosialisasikan dan dipantau pelaksanaannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Sragen Hanif Hanani menyampaikan, berdasarkan laporan dari para Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA, Masjid Raya dan sebagian besar Masjid Besar Kecamatan tidak mengadakan takbiran di masjid dan meniadakan Salat Iduladha di tanah lapang.
“Alhamdulillah kerja keras kita, terutama para penyuluh dan Kepala KUA yang menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi SE Menag No 17/2021 di mana Masjid Raya Al Falah, Masjid Besar Kauman Sragen dan sebagian besar masjid di tingkat kecamatan mentaati SE tersebut,” ujar Hanif Hanani dalam keterangannya di Sragen, Rabu (21/7).
“Upaya sosialisasi ini cukup berat tantangannya, namun dengan kesungguhan dan kerja keras kita semua dengan silaturahmi dan koordinasi yang baik, usaha maksimal kita sudah cukup baik, walaupun masih ada masjid yang tetap menyelenggarakan Salat Iduladha, namun tidak banyak,” tambah Hanif Hanani.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Sragen, Khumaidin terjun langsung memantau malam takbiran dan pelaksanaan Salat Iduladha agar mengetahui secara langsung hasil sosialisasi dan komitmen takmir masjid.
“Malam takbiran hingga pagi kemarin, saya menyempatkan diri untuk melihat di Masjid Raya Al Falah Sragen, Masjid Kauman Sragen, Masjid At Taqwa Tanon, dan beberapa masjid lain, hampir semuanya tidak mengadakan Salat Iduladha” kata Khumaidin.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



