Muna, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, menyalurkan wakaf Al-Qur’an dan Iqro’ kepada Majelis Taklim (MT) Keliling Tingkat Kecamatan, belum lama ini. Wakaf tersebut berasal dari pasangan pengantin yang melakukan akad nikah di wilayah Tongkuno.
“Al-Qur'an dan Iqro' yang kami serahkan kepada MT Keliling Tingkat Kecamatan berasal dari wakaf pasangan nikah yang melaksanakan pernikahan di wilayah Tongkuno. Memang kami mengajak pasangan nikah untuk mewakafkan 1 buah Al-Qur'an dan Iqra," ujar Zailuddin dalam keterangannya di Muna, Jumat (30/7).
"Alhamdulillah, ajakan tersebut disambut baik oleh setiap pasangan calon pengantin (catin) dengan harapan kita semua mendapatkan berkahnya. Kami juga merasa sangat bersyukur kegiatan MT Keliling ini kembali berlanjut setelah 1 tahun lebih terhenti akibat Covid-19," sambungnya.
Zailuddin mengungkapkan, pada kesempatan penyaluran wakaf dari pengantin tersebut, ada sebanyak 30 Al-Qur’an dan 30 Iqro’. Ia berharap ke depannya semakin banyak lagi Al-Qur’an dan Iqra’ yang bisa disalurkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Kita salurkan 30 Al-Qur’an dan 30 Iqro’ untuk MT Keliling Tingkat Kecamatan ini. Kita berharap makin banyak orang yang sadar akan pentingnya wakaf, sebab manfaatnya tidak hanya bagi penerima wakaf, tetapi juga bagi yang menyerahkan wakafnya sehingga kita semua bisa mendapat berkahnya,” tuturnya.
Zailuddin menambahkan, pelaksanaan MT Keliling Tingkat Kecamatan saat ini dibatasi hanya sampai 10 orang per desa dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, kita tidak ingin mengambil risiko besar,” ujarnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



