Badung Bali, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menegaskan, dana zakat harus tersalurkan sesuai syariat. Menurutnya, penting untuk memilih Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) terpercaya.
“Agar penyaluran dana zakat sesuai dengan syariat, perlu sekali untuk memastikan legalitas lembaga, layanan amilnya, nisab serta bukti setoran dana zakatnya, transparansi pengelolaannya, manfaat zakat bagi mustahik, pelaporan, dan audit syariahnya," papar Tarmizi pada Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB di Badung Bali, Kamis (13/7/2023).
Tarmizi mengingatkan untuk waspada terhadap lembaga zakat yang tidak memiliki transparansi keuangan dan legalitas.
“Perlu sekali untuk memastikan amil zakat paham fikih zakat, profesional, jujur, amanah, cerdas, netral, dan transparan,” ujarnya.
“Begitu juga dengan zakat fitrah maupun zakat mal, penghitungannya harus jelas, berikut bukti pembayaran zakatnya,” imbuhnya.
Tarmizi juga meminta lembaga pengelola zakat agar laporannya bisa diakses masyarakat.
“Lembaga pengelola zakat harus melaporkan pengelolaannya pada pemerintah dan publik, melalui media yang bisa diakses oleh masyarakat umum,” pintanya.
Ba/Mr



