Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dipaparkan Sesditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar saat menyambut 25 orang CPNS Ditjen Bimas Islam di Ruang Rapat lantai 3 Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/1).
Pada kesempatan ini, Fuad juga memaparkan lima fungsi Ditjen Bimas Islam. Pertama, perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Kedua, pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan pembinaan syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf.
Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Keempat, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam. Dan kelima, pelaksanaan administrasi Ditjen Bimas Islam.
Ia menambahkan, Kementerian Agama memiliki 11 unit eselon 1, salah satunya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. "Didalamnya terdapat Sekretariat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah,
Direktorat Penerangan Agama Islam, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf," imbuhnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikatakan Fuad, Ditjen Bimas Islam memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan bimbingan, pelayanan, pemberdayaan pada umat Islam.
Selain itu, Fuad mengatakan Kementerian Agama adalah kementerian khas di Indonesia, kementerian yang merupakan warisan para ulama, dan keputusan strategis para pendiri negara kita.
Dikatakannya, Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 meneguhkan peran agama dalam kehidupan nasional. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan didalam pasal 29 UUD 1945.
"Itulah pasal yang menjadi konsideran para pendiri negara kita, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden pertama untuk menetapkan keputusan berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1946," jelas Fuad.
Selain Sesditjen, secara berurutan memberikan pengenalan terkait tugas dan fungsi Direktorat, yaitu Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Moh. Agus Salim, serta Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Andi Yasri.
(nhk)
(editor: Sigit)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



