Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, Makassar melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kegiatan ini dilaksanakan menyambut bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah melakukan sosialisasi
Kepala KUA Biringkanaya, Subhan mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan pengurus masjid di kelurahan yang ada di Kecamatan Biringkanaya. Subhan mengungkapkan, sosialisasi dimulai dari kelurahan Katimbang.
"Kami sengaja sosialisasi pada setiap kelurahan di Kecamatan Biringkanaya untuk silaturahmi dengan pengurus masjid, cross check keberadaan masjid di wilayah kelurahan, dan validasi data masjid yang belum terdaftar pada aplikasi Sistem Masjid (Simas),” kata Subhan melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Senin (28/03).
Selain itu, Subhan mengatakan, layanan di KUA Biringkanaya memiliki bimbingan kemasjidan yang secara intensif melakukan kalibrasi arah kiblat. Subhan menambahkan, kesesuaian arah kiblat merupakan hal penting karena berpengaruh terhadap sah atau tidaknya salat.
“Biasanya Kita datang langsung ke masjid dan musala untuk kalibrasi arah kiblat. Alhamdulillah, KUA Biringkanaya sudah memiliki theodolit bantuan dari Kemenag Pusat," ujarnya.
Subhan menjelaskan, pengurus masjid atau musala yang ingin menggunakan layanan kemasjidan ini bisa datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan diri. Setelah terdaftar, tim dari KUA akan mengatur waktu kunjungan sesuai kesepakatan.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



