Jakarta, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Pengasih, Basuki menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kegiatan ini dilaksanakan menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Basuki mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan Forum Takmir Masjid dan Musala se-Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Pengasih. Basuki mengungkapkan, penggunaan pengeras suara di wilayah Sidomulyo sudah menjadi keniscayaan, namun masyarakat harus mengetahui aturan dari pemerintah.
“Guna menjaga kenyamanan, kedamaian, dan kesakralan bulan Ramadan, masyarakat harus mengetahui aturan penggunaan pengeras suara,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Rabu (30/03).
Basuki menilai, sosialisasi dilaksanakan untuk meluruskan masyarakat agar tidak termakan isu negatif terkait edaran pengaturan penggunaan pengeras suara.
“Jadi diharapkan masyarakat dapat paham dengan isi dari edaran tersebut melalui informasi dari sumber yang resmi,” imbuhnya.
Selain itu, Basuki juga menyosialisasikan pentingnya moderasi beragama untuk menjaga toleransi antarumat beragama. Basuki mengatakan, moderasi beragama diharapkan terjalinnya sikap toleransi.
“Dengan demikian akan menghasilkan kerukunan umat beragama di tengah kehidupan masyarakat yang heterogen,” pungkas Basuki.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



