Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan mencatat sejak Januari 2021 - Juli 2021 sebanyak 998 peristiwa nikah terjadi. Peristiwa nikah terbanyak terjadi pada Maret lalu mencapai 196 peristiwa nikah.
Kepala KUA Pondok Aren Khaerudin mengatakan, peristiwa nikah sejak Januari sampai Juli 2021 mayoritas didominasi oleh pernikahan di luar KUA. Khaerudin menegaskan, walau jumlah nikah di luar KUA lebih banyak dibanding di KUA, namun dirinya menjamin protokol kesehatan diberlakukan dengan ketat.
“Sejak Januari-Juli tahun 2021 ini kami mencatat ada 998 peristiwa nikah. Memang rata-rata masih melakukan akad nikah di luar KUA, tetapi kita tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes),” katanya di Tangerang Selatan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (26/7).
Khaerudin menjelaskan, sementara selama Mei 2021, ada penurunan jumlah peristiwa nikah jika dibandingkan dengan peristiwa nikah pada April yang mencapai 107 pasangan. Selama Mei, tercatat 76 peristiwa nikah yang sebagian besar dilakukan di luar KUA.
“Memang ada sedikit penurunan dari bulan sebelumnya. Dan kebanyakan peristiwa nikah tersebut dilakukan di luar KUA sebanyak 62 dan hanya ada 14 yang dilakukan di KUA,” tuturnya.
Khaerudin menegaskan, di KUA Pondok Aren selalu meminta pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftar untuk menjalankan prokes saat akad dan resepsi.
“Saat pandemi saat ini, prokes adalah kewajiban. Saat ada pasangan catin yang mendaftar nikah tetapi mereka tidak sanggup melaksanakan protokol kesehatan, maka dengan berat hati kami menolak untuk melayani,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



