Jakarta, Bimas Islam – Direktur BUMD, BLUD dan BMD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yudia Ramli mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi mendukung program pembinaan keagamaan, terutama dalam bentuk belanja hibah kepada masjid.
Pernyataan itu disampaikan Ramli saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (Saraloka BKM) 2025, yang digelar Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Selasa (8/7/2025), di Jakarta.
Menurut Ramli, kerangka regulasi untuk penguatan peran masjid melalui dukungan anggaran daerah sudah tersedia. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan belanja hibah dalam APBD untuk mendukung aktivitas keagamaan masyarakat, termasuk pembangunan, renovasi, maupun pemberdayaan fungsi masjid.
“Kita ingin memastikan APBD benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan keagamaan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Maka hibah masjid bukan sekadar boleh, tapi justru sangat strategis,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dasar hukum penganggaran hibah keagamaan sudah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam lampiran Permendagri disebutkan bahwa hibah untuk pembinaan keagamaan dapat dialokasikan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Data Kemendagri mencatat, hingga tahun anggaran 2025, alokasi hibah masjid dari pemerintah daerah masih tergolong rendah. Dari total belanja daerah sebesar Rp1.399,99 triliun, hanya sekitar Rp1,01 triliun atau 0,07 persen yang dialokasikan untuk hibah masjid.
“Artinya, ruang fiskal untuk peningkatan dukungan kepada masjid masih terbuka lebar. Ini perlu menjadi perhatian bersama, apalagi masjid memiliki fungsi luas dalam memperkuat ketahanan sosial dan moderasi beragama,” tambahnya.
Ramli mengapresiasi sejumlah daerah yang telah progresif menganggarkan hibah ke masjid, seperti Jawa Barat (Rp84,47 miliar), Jawa Timur (Rp60,94 miliar), dan Sumatera Utara (Rp33 miliar). Namun, ia juga menyoroti masih adanya ratusan kabupaten/kota yang belum mengalokasikan hibah untuk masjid sama sekali.
“Saat ini tercatat ada 84 kabupaten dan 47 kota yang belum menganggarkan hibah untuk masjid. Ini menunjukkan pentingnya sosialisasi dan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agama,” ujarnya.
Kemendagri, lanjut Ramli, terus mendorong prinsip money follows program, yaitu anggaran mengikuti program prioritas. Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah diharapkan lebih berani menganggarkan program keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan, baik untuk lembaga berbadan hukum seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yayasan keagamaan, maupun organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Kuncinya ada di perencanaan dan komitmen kepala daerah. Masjid sebagai pusat transformasi sosial harus dilihat sebagai mitra strategis pembangunan daerah,” tandasnya.
Ramli juga mengusulkan inovasi-inovasi baru dalam mendukung penguatan fungsi masjid, seperti penyediaan asuransi tenaga kerja bagi imam dan marbot, pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta pemanfaatan masjid sebagai pusat pelayanan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan bahwa peningkatan sinergi antara Kemendagri dan Kemenag sangat krusial. Pendekatan sektoral tidak cukup, sebab masjid berada di tengah-tengah denyut kehidupan masyarakat yang membutuhkan dukungan kolaboratif dari banyak pihak.
“Kemenag punya otoritas keagamaan, Kemendagri punya kendali fiskal dan tata kelola daerah. Maka sinergi ini penting untuk menciptakan ekosistem pembinaan keagamaan yang kuat dan berkelanjutan,” tutup Ramli.
Saraloka BKM 2025 menjadi momentum strategis dalam merumuskan arah kebijakan dan penguatan peran masjid di tengah dinamika sosial keagamaan. Acara yang dibuka oleh Wakil Menteri Agama Romo R Muhammad Syafi'i pada 7 Juli 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharam. Kegiatan berlangsung hingga 9 Juli, diikuti 300 peserta luring dari BKM pusat, provinsi, serta mitra strategis, dan ratusan peserta daring dari BKM kecamatan dan desa di seluruh Indonesia.
An/Mr



