Jakarta, Bimas Islam — Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU), Mokhamad Mahdum, menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya di masjid harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal itu disampaikan Mahdum saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (Saraloka BKM) 2025 yang digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
“Semua kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat harus punya dasar hukum. Tidak boleh asal tarik dana umat tanpa izin resmi,” ujar Mahdum di hadapan ratusan peserta.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang mengelola dana zakat tanpa izin resmi. “Ini bukan sekadar formalitas. Ini soal perlindungan hak mustahik dan kepercayaan publik kepada masjid,” tambahnya.
Mahdum yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, menyayangkan masih banyak pengurus masjid yang belum memahami pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana umat.
“Kita tidak boleh berdalih tidak tahu. Sekarang kita tahu, dan ini harus menjadi titik tolak perubahan tata kelola keuangan umat berbasis masjid,” ujarnya.
Ia mendorong pengurus masjid untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdaftar di BAZNAS guna memperkuat legalitas dan akuntabilitas.
“Silakan pilih jalur masing-masing. Mau lewat BAZNAS, LAZ, atau bentuk UPZ di bawah masjid, yang penting legal dan profesional,” katanya.
Selain aspek legal, Mahdum mengungkapkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) takmir masjid. Ia menilai kredibilitas pengurus menjadi kunci kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
“Kita tidak bisa bicara zakat triliunan kalau pengurusnya tidak siap. Kredibilitas takmir itu kunci,” tegasnya.
Dalam paparannya, Mahdum menyampaikan praktik baik dari sebuah desa di Cimahi, Jawa Barat, yang mampu menghimpun dana sosial masyarakat hingga Rp11 miliar per tahun melalui sistem rumpun dan standar operasional prosedur (SOP) yang tertib.
“Bayangkan jika pola ini diterapkan di masjid-masjid seluruh Indonesia. Ini bukan mimpi, ini soal sistem,” ujarnya.
Menurutnya, masjid memiliki posisi strategis dalam kehidupan umat karena aksesnya langsung ke masyarakat. Jika dikelola dengan baik, masjid dapat menjadi pusat ibadah sekaligus layanan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Masjid zaman Rasulullah saw. itu multifungsi. Hari ini kita bisa menghidupkan kembali fungsi-fungsi itu jika dikelola secara amanah dan profesional,” kata Mahdum.
Ia menyebut potensi zakat dari masjid di Indonesia bisa mencapai Rp50 triliun per tahun. Namun, potensi tersebut belum tergarap optimal karena masih minimnya integrasi antara masjid dan sistem pengelolaan zakat nasional.
“Potensinya besar, tapi sayangnya belum maksimal. Karena itu, kita harus bergerak bersama, membangun sistem yang saling terhubung antara masjid, UPZ, dan BAZNAS,” jelasnya.
Mahdum berharap melalui forum seperti Sarasehan BKM ini, Kementerian Agama dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan lembaga zakat.
“Ini momen penting. Kita mulai hari ini. Tidak ada kata terlambat untuk membenahi tata kelola dana umat di masjid,” pungkasnya.
Acara Saraloka BKM 2025 ini dibuka oleh Wakil Menteri Agama Romo R Muhammad Syafi'i pada 7 Juli 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharam. Kegiatan berlangsung hingga 9 Juli, diikuti 300 peserta luring dari BKM pusat, provinsi, serta mitra strategis, dan ratusan peserta daring dari BKM kecamatan dan desa di seluruh Indonesia.
An/Mr



