Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh Agus Salim mengatakan, dalam upaya optimalisasi bantuan sarana masjid dan musalla tahun anggaran 2021, pihaknya akan menyiapkan proses bantuan berbasis digital.
“Digitalisasi bantuan tersebut akan menggunakan aplikasi sehingga tidak perlu repot dengan administratif secara manual. Dengan digitalisasi bisa menjangkau lebih luas, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini,” katanya kepada Bimas Islam, Senin (01/03).
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan, Abdul Syukur mengatakan, pihaknya sudah menjajaki sinergi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait program pembangunan dan pengelolaan masjid. Salah satu bentuk sinerginya, penyaluran bantuan masjid dan mushalla kedepan akan melalui Bank Syariah Indonesia.
“Seperti yang disampaikan Pak Direktur, idealnya bantuan masjid tahun anggaran 2021 menyasar daerah 3T, seperti NTT, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Riau, Maluku, dan daerah 3T lainnya. Namun terkadang banyak persyaratan yang tidak dilengkapi takmir masjid sehingga kita tidak bisa memenuhi permohonan mereka. Karena kita juga beresiko berurusan dengan temuan pemeriksa jika tidak sesuai,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, pengurus masjid tidak perlu khawatir, karena pihaknya juga akan melibatkan Kakanwil setempat untuk membantu agar calon penerima bantuan bisa memenuhi persyaratannya.
"Semoga tahun 2021 semua prosesnya sudah bisa dilakukan secara digital, sehingga masjid/mushalla di daerah 3T lebih mudah dalam mengajukan dan melengkapi persyaratannya," Ungkapnya.
Abdul Syukur menegaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan dan semua syarat tersebut bisa diakses secara online.
1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Menteri Agama RI/Dirjen Bimas Islam;
2. Surat Rekomendasi (Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota);
3. Susunan Pengurus/Panitia Pembangunan/Rehab Masjid/Mushalla dan Nomor Telepon;
4. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Cukup;
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Foto-foto Kondisi Bangunan;
9. Fotocopy Rekening Bank atas Nama Masjid (yang masih aktif);
10. Surat Keterangan Terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



