Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mengajak kepada masyarakat agar menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Jumat (25/02).
Sesditjen mengatakan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujarnya.
Fuad berharap, terbitnya edaran 5/2022 dapat semakin menjaga marwah Syiar Islam di masjid-masjid dan musala di lingkungan masyarakat setempat.
Selain itu, Fuad mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, pembangunan manusia, dan masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



