Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mengajak kepada masyarakat agar menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Jumat (25/02).
Sesditjen mengatakan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujarnya.
Fuad berharap, terbitnya edaran 5/2022 dapat semakin menjaga marwah Syiar Islam di masjid-masjid dan musala di lingkungan masyarakat setempat.
Selain itu, Fuad mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, pembangunan manusia, dan masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



