Lampung, Bimas Islam --- Sebanyak 216 dari 225 Kantor Urusan Agama (KUA) di Provinsi Lampung sudah melayani kartu nikah digital. Hal tersebut dikatakan Kasi Bina Lembaga dan Sarpras KUA Bidang Urais Kanwil Kemenag Lampung, Lemra Horizon saat dikonfirmasi bimasislam melalui pesan tertulis, Senin (23/8).
“Alhamdulillah, sebanyak 216 dari 225 KUA di Provinsi Lampung sudah melayani kartu nikah digital. Sosialisasi terus kita lakukan agar program tersebut bisa diterapkan ke seluruh KUA yang ada di Lampung,” kata Lemra.
Lemra menjelaskan, sembilan KUA yang masih belum bisa melayani kartu nikah digital disebabkan karena tidak ada layanan internet di wilayah tersebut. Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya agar seluruh KUA di Lampung bisa melayani kartu nikah digital.
“KUA yang ada di Provinsi Lampung berjumlah 225 di mana 216 KUA telah menerapkan kebijakan kartu nikah digital sedangkan sembilan KUA sisanya masih belum menerapkan ini karena adanya kendala jaringan di wilayah tersebut,” katanya.
Ia merinci, sembilan KUA yang belum bisa melayani kartu nikah digital karena tidak adanya akses internet yaitu KUA Hulu Sungkai, KUA Sungkai Jaya, KUA Mesuji, KUA Banjar Margo, KUA Penawar Aji, KUA Rawajitu Selatan, KUA Bahuga, KUA Negara Batin, dan KUA Rebang Tangkas.
“Selain sembilan KUA tersebut juga masih ditemukan beberapa kendala misalnya pasangan catin tidak memiliki email tapi bisa diatasi dengan dibantu petugas KUA, pasangan catin tidak memiliki alat untuk mengakses email misalnya smartphone, laptop, maupun komputer, serta beberapa SDM di KUA kurang memahami IT. Kita upayakan kendala-kendala ini bisa teratasi,” kata Lemra.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



