Jakarta, Bimas Islam -- Moderasi beragama tidak hanya diperbincangkan dalam ruang diskusi resmi, tetapi bisa dikemas dalam bentuk film pendek yang berdurasi sekitar 10 menit.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), Aliyah pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peta Moderasi Beragama di Kelompok Media yang digelar di Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Moderasi Beragama itu tidak harus dibicarakan hanya lewat diskusi saja, tetapi kita bisa kemas secara kreatif dalam bentuk penayangan film pendek yang durasinya sekitar 10 menit saja,” ungkapnya.
Masyarakat lebih banyak menggunakan internet. Maka menurut Aliyah, penayangan film tidak harus selalu melalui channel TV, tetapi bisa melalui platform digital.
“Konsumsi masyarakat terhadap media memang didominasi oleh internet. Hingga, tayangan yang ada di TV kadang tidak lagi menjadi perhatian. Tetapi, film-film yang mengedukasi khususnya yang berisi paham moderasi beragama, bisa kita sematkan pada platform digital seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Aliyah, penayangan film yang sarat dengan moderasi beragama bisa mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.
“Kita harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita tinggal di Indonesia dengan kebinekaan. Maka, moderasi beragama sangat diperlukan karena Indonesia punya ragam budaya dan agama. Karenanya, penayangan film yang sarat dengan moderasi beragama bisa mencegah potensi konflik sosial di masyarakat,” ulasnya.
Wcp/Mr



