Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (14/7) melakukan layanan akad nikah terhadap 5 pasangan calon pengantin (catin). Akad nikah bagi pasangan catin tersebut semuanya dilakukan di KUA.
“Kita pada Rabu, 14 Juli 2021, melayani akad nikah untuk 5 pasangan calon pengantin. Semuanya dilakukan di KUA,” terang Kepala KUA Kesugihan Zen Muzayyin di Kesugihan dalam keterangan tertulis kepada bimasislam pada Rabu sore.
Zen menjelaskan, pelayanan akad nikah bagi 5 pasangan catin tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, menurutnya, keselamatan masyarakat itu nomor satu.
“Kelima pasangan catin tersebut juga sudah sesuai dengan aturan, mereka melakukan akad nikah adalah yang mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Tapi kita tetap melakukan protokol kesehatan untuk memastikan keselamatan kita bersama. Dan yang paling utama adalah mereka menyerahkan hasil negatif test swab antigen 1x24 jam,” ujarnya.
Selain hasil negatif test swab antigen, menurut Zen, yang tak kalah penting adalah mematuhi Surat Edaran dari Kementerian Agama terkait pelayanan nikah. “Jadi kita memastikan di dalam ruangan balai nikah itu hanya ada 6 orang saja. Itu aturannya,” tegasnya.
Zen mengungkapkan, dengan tambahan 5 peristiwa nikah tersebut, total KUA Kecamatan Kesugihan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali ini mencapai 10 pasangan.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Jadi sebelum hari ini, kita mencatat suda ada 5 pasangan pengantin. Dan hari ini ditambah 5 lagi sehingga total kita sudah melayani 10 pasangan yang menikah selama PPKM Darurat,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



