Banyumas, Bimas Islam --- Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, dalam dua pekan hanya menerima akad pernikahan di KUA, terhitung sejak 24 Juni hingga 8 Juli 2021. Kebijakan tersebut selaras dengan surat edaran dari Bupati Banyumas yang melarang masyarakat menyelenggarakan pesta pernikahan.
Kepala KUA Purwokerto Utara, Mohamad Basiron mengatakan, pihaknya mengikuti edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan edaran dari Bupati Kabupaten Banyumas. Menurutnya, intensitas angka pernikahan selama masa pandemi tergolong stabil, meski sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan sebelum pandemi.
“Jadi, untuk layanan pernikahan, kita benar-benar memerhatikan protokol kesehatan. Sebagaimana edaran dari Bupati Banyumas, sejak 24 Juni sampai 8 Juli 2021 nanti, masyarakat tidak diperkenankan mengadakan akad nikah di luar KUA. Semua harus di KUA, dan itu pun hanya diikuti oleh 10 orang saja,” ujar Basiron kepada bimasislam melalui sambungan telepon, Senin (28/6).
Basiron menjelaskan, sejak kebijakan itu berlaku empat hari yang lalu, sudah ada dua pasangan pengantin yang menikah di KUA Purwokerto Utara. “Kita sudah melayani dua pasangan pengantin sejak keputusan itu berlaku pada 24 Juni 2021 lalu. Mereka tidak merasa terganggu, malahan merasa senang dilayani dengan baik,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020 lalu, angka pernikahan di KUA Purwokerto Utara sedikit mengalami penurunan. Pada tahun 2019, KUA Purwokerto Utara melayani 371 peristiwa nikah, tahun 2020 melayani 332 peristiwa nikah, dan hingga akhir Juni 2021 terhitung 143 peristiwa nikah.
“Sedikit banyaknya pasti berdampak. Dari 143 peristiwa nikah dari Januari hingga Juni 2021 ini tercatat 64 pasangan pengantin memilih menikah di KUA. Sementara 79 pasangan pengantin memilih menikah di luar KUA. Selagi aturan membolehkan nikah di luar KUA itu banyak masyarakat yang memilih menikah di luar KUA,” ungkapnya.
Basiron berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir sehingga pelayanan terhadap masyarakat kembali normal. “Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Apalagi dengan adanya Revitalisasi KUA, pelayanan di KUA menjadi lebih optimal dan masyarakat pun banyak yang mendukung program tersebut,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



