Sukabumi, Bimas Islam --- Hadirnya pandemi Covid-19 tampaknya tidak berdampak terhadap peristiwa nikah di KUA Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Tercatat, warga yang melangsungkan akad nikah pada Juni malah mengalami peningkatan dibandingkan pada bulan sebelumnya.
Menurut hitungan KUA Cikembar sejak April 2021 lalu, terdapat 13 warga yang melangsungkan pernikahan. Mereka terdiri dari tiga pasangan melakukan akad nikah di kantor KUA Cikembar dan 10 pasangan pengantin melakukan akad di rumahnya.
Sementara pada Mei 2021 terdapat 36 pasangan pengantin, terdiri dari tiga pasangan melakukan akad nikah di kantor KUA Cikembar dan 33 pasangan pengantin lainnya melangsungkan akad nikah di luar KUA Cikembar.
Sementara per Senin, 21 Juni 2021, ada 51 pasangan yang sudah mendaftarkan dirinya untuk melakukan akad nikah. Puluhan calon pengantin ini, terdiri dari 11 pasangan direncanakan akan melakukan akad di kantor KUA Cikembar dan 40 pasangan pengantin di antaranya akan melakukan akan nikad di luar KUA Kecamatan Cikembar.
Kepala KUA Cikembar Wawan Wirawan mengatakan, Covid-19 tidak memengaruhi pada pernikahan. Karena hal ini merupakan sebuah kebutuhan biologis. “Terlebih lagi, banyaknya jumlah pernikahan pada bulan ini karena kepercayaan masyarakat pada masalah waktu,” kata Wawan Wirawan dalam keterangan tertulis yang diterima bimasislam pada Rabu (23/06).
Menurut Wawan, biasanya pada bulan Syawal tahun Hijriyah sudah banyak warga Kecamatan Cikembar yang melakukan pernikahan. Hal ini diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga puncaknya pada bulan haji.
“Karena pada bulan haji orang memiliki kepercayaan waktunya sangat bagus. Padahal, kita harus yakin semua waktu itu bagus. Namun kepercayaan pada masyarakat Sunda pada umumnya atau kebanyakannya suka menandai bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan akad nikah dan biasanya puncaknya itu di bulan Zulhijah atau bulan haji,” urainya.
Meski peristiwa nikah meningkat, Wawan mengimbau kepada seluruh warga setempat yang berencana melangsungkan pernikahan baik di KUA maupun di rumah agar tetap menjaga protokol kesehatan.
“Apabila akad nikah di rumah, maksimal dihadiri oleh 10 orang agar protokol kesehatan tetap terjaga dan kita bisa melaksanakan akad nikah dengan aman dan nyaman serta sehat. Begitupun di kantor, maka peserta di hadiri maksimal 10 orang agar pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Kami berharap kita semua, baik dari petugas KUA dan keluarga yang akan melangsungkan akad nikah tetap fokus menjaga protokol kesehatan dan tetap bisa melaksanakan akad nikah dengan aman, nyaman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



