Tangerang, Bimas Islam --- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tangerang sejak Januari 2021 menunaikan zakat profesi. Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) Kankemenag Kab. Tangerang, Abdullah Hasyim mengatakan kewajiban tersebut hanya untuk ASN yang sudah mencapai nishab.
“Dari 1280 ASN, ada sekitar 700 yang mencapai nishab untuk menunaikan zakat profesi,” katanya saat ditemui di Kankemenag Kab. Tangerang, Tigaraksa, Tangerang, Selasa (25/5).
Abdullah menjelaskan penentuan nishab sesuai PMA No. 31 Tahun 2019, yaitu ASN yang gaji per tahunnya sudah setara dengan harga 85 gram emas. Ia mengatakan, ASN yang sudah sesuai nishab maka akan dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulannya.
“Pembayaran zakat profesi menggunakan sistem payroll atau potong langsung dari rekening sumber gaji bulanan berasal,” ujarnya.
Abdullah mengatakan selama bulan Mei 2021, jumlah zakat profesi terkumpul mencapai Rp 120.568.487. Lanjutnya, pengumpulan zakat profesi akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap zakat profesi akan bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan dan dapat menyelesaikan permasalah ekonomi masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



