Depok, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari, Depok masih belum melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada para calon pengantin (Catin). Hal ini karena belum adanya arahan dari Kantor Kemenag Kota Depok untuk kembali menggelar kegiatan tersebut.
Kepala KUA Bojongsari, Abdul Qori mengatakan, meski Kota Depok sudah turun statusnya menjadi PPKM Level 3, namun ia mengaku belum ada arahan lagi dari Kankemenag Kota Depok untuk menyelenggarakan kegiatan Bimwin.
"Karena kegiatan Bimwin ada yang diinisiasi oleh Kankemenag Kota Depok, ada yang dari biaya operasional KUA. Tapi hingga kini kami masih menunggu arahan," terang Qori saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (10/9).
Sebelum PPKM, Qori mengaku kegiatan Bimwin dilakukan setiap pekan dengan jumlah maksimal 10 pasangan Catin. Acara ini turut mengundang sejumlah stakeholder seperti Puskesmas, Polsek, dan Dinas Dukcapil.
"Dari Puskesmas memberikan arahan tentang kesehatan, dari Polsek menjelaskan tentang masalah hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan dari Disdukcapil menekankan tentang perubahan data penduduk setelah menikah," lanjutnya.
Qori berharap, dalam waktu dekat kegiatan Bimwin akan kembali dilaksanakan karena minat warga untuk mengikuti kegiatan tersebut cukup tinggi.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



