Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makasar, Sobari mengungkapkan adanya tren kenaikan warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang melangsungkan pernikahan di Gedung KUA. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan izin dari RT/RW setempat untuk menggelar acara.
"Ada kenaikan sekitar 20 persen, karena yang mengetahui persis bagaimana situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 itu Ketua RT dan RW, mereka yang berwenang memberikan izin kepada warga," tutur Sobari melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Sobari mengatakan, para calon pengantin (Catin) yang telah mendaftarkan diri di KUA Makasar kini sudah tidak lagi menunda jadwal pernikahan mereka dengan alasan PPKM. Namun, masih ada beberapa Catin yang mengubah jadwal karena alasan sakit.
"Mungkin mereka juga sudah jenuh karena PPKM terus diperpanjang, jadi memilih untuk tetap menggelar akad nikah tanpa resepsi," lanjutnya.
Sobari menambahkan, hampir semua masyarakat di Kecamatan Makasar kini sudah memahami mengenai layanan nikah selama masa PPKM Level 3 di wilayah Jakarta Timur karena sosialisasi yang gencar dilakukan oleh para penyuluh.
"Selain dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Honorer (PAH), kita juga gandeng pihak kecamatan dan kelurahan setempat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



