Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makasar, Sobari mengungkapkan adanya tren kenaikan warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang melangsungkan pernikahan di Gedung KUA. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan izin dari RT/RW setempat untuk menggelar acara.
"Ada kenaikan sekitar 20 persen, karena yang mengetahui persis bagaimana situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 itu Ketua RT dan RW, mereka yang berwenang memberikan izin kepada warga," tutur Sobari melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Sobari mengatakan, para calon pengantin (Catin) yang telah mendaftarkan diri di KUA Makasar kini sudah tidak lagi menunda jadwal pernikahan mereka dengan alasan PPKM. Namun, masih ada beberapa Catin yang mengubah jadwal karena alasan sakit.
"Mungkin mereka juga sudah jenuh karena PPKM terus diperpanjang, jadi memilih untuk tetap menggelar akad nikah tanpa resepsi," lanjutnya.
Sobari menambahkan, hampir semua masyarakat di Kecamatan Makasar kini sudah memahami mengenai layanan nikah selama masa PPKM Level 3 di wilayah Jakarta Timur karena sosialisasi yang gencar dilakukan oleh para penyuluh.
"Selain dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Honorer (PAH), kita juga gandeng pihak kecamatan dan kelurahan setempat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



