Jakarta, Bimas Islam --- Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan dengan alasan wilayahnya termasuk zona rawan penyebaran Covid-19.
Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar keputusan tersebut sudah tepat, karena pihak pemerintah daerah yang lebih memahami mengenai bagaimana tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Itu sudah berada dalam proporsi yang benar, karena memang kepala daerah lah yang lebih tahu tentang perkembangan zonasi penyebaran Covid-19 itu," ungkap Fuad saat dijumpai di Gedung Kemenag, Jln MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (7/5).
Fuad mengemukakan jajaran Kementerian Agama di daerah juga telah diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena mereka telah memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di tiap-tiap wilayah.
"Ketika pemerintah daerah mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah, maka pasti sudah berdasarkan pada perkembangan zona di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.
Oleh karena itu, apabila pihak Pemda mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah dengan alasan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut meningkat, maka pihak Kemenag juga akan turut mendukungnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



