Jakarta, Bimas Islam --- Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan dengan alasan wilayahnya termasuk zona rawan penyebaran Covid-19.
Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar keputusan tersebut sudah tepat, karena pihak pemerintah daerah yang lebih memahami mengenai bagaimana tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Itu sudah berada dalam proporsi yang benar, karena memang kepala daerah lah yang lebih tahu tentang perkembangan zonasi penyebaran Covid-19 itu," ungkap Fuad saat dijumpai di Gedung Kemenag, Jln MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (7/5).
Fuad mengemukakan jajaran Kementerian Agama di daerah juga telah diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena mereka telah memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di tiap-tiap wilayah.
"Ketika pemerintah daerah mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah, maka pasti sudah berdasarkan pada perkembangan zona di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.
Oleh karena itu, apabila pihak Pemda mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah dengan alasan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut meningkat, maka pihak Kemenag juga akan turut mendukungnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



