Pringsewu, Bimas Islam --- Selain tingginya perceraian, Kepala KUA Kecamatan Pringsewu Bustami Syarif mengatakan, pihaknya juga banyak menemukan perkawinan yang tidak tercatat alias pernikahan siri.
“Pernikahan yang tidak tercatat di KUA ini juga banyak dilakukan pasangan muda dengan hanya memenuhi syarat rukunnya saja seperti persetujuan wali, ijab kabul, dan saksi,” papar Bustami kepada bimasislam di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rabu (7/7).
Menurut Bustami, hal itu diketahui karena banyaknya yang bersangkutan meminta isbath nikah ke Pengadilan Agama karena membutuhkan dokumen untuk berbagai kepentingan.
“Sejauh ini akses ke KUA sebenarnya cukup mudah, asalkan calon pasangan sudah memenuhi persyaratan,” paparnya.
Sebelumnya, lanjut Bustami, calon pengantin laki-laki boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun.
“Sejak dikeluarkannya UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan, terdapat usia minimal yang sama pada pria dan wanita saat menikah yakni 19 tahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Bustami menjelaskan, jika ada pasangan mau menikah kurang dari umur 19 tahun, maka orangtua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



