Aceh, Bimas Islam --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Aceh mencatat selama tahun 2021 peristiwa nikah di Provinsi Aceh mencapai 41.001. Jumlah tersebut berdasarkan laporan seluruh Kankemenag Kabupaten dan Kota di Aceh.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal mengatakan, dibanding dengan tahun sebelumnya angka pernikahan tahun ini menurun. Pada tahun 2020 angka pernikahan di Aceh mencapai 42.213 peristiwa nikah.
"Menurunnya angka pernikahan bukan berarti ada persoalan, namun memang keinginan menikah pada tahun 2021 seperti itu. Apalagi sampai dikaitkan dengan pandemi, karena jika kita lihat data perbulan dibanding dengan tahun sebelumnya, angka pernikahan di Aceh tergolong normal saja, tidak naik dan turun secara signifikan," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/01).
Iqbal berharap, pernikahan melahirkan hubungan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Kemenag Aceh, lanjut Iqbal, akan terus melakukan bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin.
"Kita percaya bahwa perkawinan yang bahagia lahir dari pasangan yang sehat dan memahami hakikat berkeluarga. Sebab itu kita tidak henti-hentinya melakukan bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin," ujar Iqbal.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemenag Aceh sebanyak 3.679 peristiwa nikah berlangsung pada bulan Januari, 3.651 peristiwa nikah pada bulan Februari, 4.269 peristiwa nikah pada bulan Maret, 1.537 peristiwa nikah pada bulan April, 3.137 peristiwa nikah pada bulan Mei, 3.777 peristiwa nikah pada bulan Juni.
Selanjutnya, sebanyak 4.203 peristiwa nikah pada bulan Juli, 3.657 peristiwa nikah pada bulan Agustus, 3.107 peristiwa pada bulan September, 3.238 pada bulan Oktober, 3.003 pada bulan November, dan 3.643 pada bulan Desember.
Iqbal memastikan, peristiwa nikah yang telah diselenggarakan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Karena sesuai aturan bahwa pernikahan baik yang dilakukan di luar KUA maupun dilakukan di KUA tetap harus memperhatikan prokes,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



