Banjarnegara, Bimas Islam --- Masa pandemi ternyata tidak menyurutkan langkah masyarakat untuk mendaftar nikah. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarnegara mencatat, selama pandemi, tercatat ada 734 peristiwa nikah yang terdata.
Kepala KUA Banjarnegara, Musobihin mengatakan, angka tersebut relatif stabil jika dibandingkan dengan data yang tercatat pada tahun-tahun sebelumnya. Meski ada sedikit penurunan, kata dia, hal tersebut tidak terlalu signifikan.
“Selama pandemi ini ada 734 peristiwa nikah. Jumlah tersebut didapatkan dari tahun 2020 sebanyak 525 peristiwa nikah ditambah dengan tahun 2021 sampai bulan Mei sebanyak 209 peristiwa nikah. Ini relatif stabil meski sedikit menurun,” ujar Musobihin ketika dihubungi bimasislam melalui sambungan telepon pada Senin (7/6).
Musobihin mengungkapkan, pada 2019 lalu, KUA Banjarnegara mencatat peristiwa nikah sebanyak 650. Sementara pada 2018 ada 638 peristiwa nikah. “Sekarang sedang pandemi Covid-19, jadi wajar saja jika ada penurunan. Itu pun tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Ia menegaskan protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka kita berikan edukasi tentang ketentuan yang berlaku. Kita terus berikan pengertian tentang pentingan mematuhi protokol kesehatan, karena tugas kita adalah melayani,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



