Lampung, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mencatat ada 624 peristiwa nikah. Data tersebut diperoleh sejak Maret 2020 hingga Mei 2021 atau selama pandemi Covid-19 terdeteksi di Indonesia.
Kepala KUA Gunung Sugih, Henri Amiruddin mengatakan, masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda, jumlah peristiwa nikah tak terlalu terpengaruh. Meski ketika awal-awal pandemi Covid-19 merebak, masyarakat cenderung sempat menahan diri, tetapi sekarang mulai kembali normal.
“Selama pandemi Covid-19 ini atau terhitung sejak Maret 2020 hingga Mei 2021, KUA Gunung Sugih mencatat ada 624 peristiwa nikah. Khusus untuk tahun 2021 sendiri ada 209 peristiwa nikah,” ujar Henri kepada bimasislam melalui pesan tertulis, Jumat (4/6).
Menurut Henri, dari jumlah tersebut, sebagian besar memilih untuk melangsung akad nikah di rumah mereka masing-masing. Meski demikian, Henri menegaskan, protokol kesehatan (prokes) tetap diberlakukan, sebab jika prokes tidak diberlakukan, KUA tidak akan menerima permintaan akad nikah tersebut.
Ia menegaskan protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.
“Insyaallah kami menerapkan prokes, karena sejak di kantor kita sudah siapkan surat pernyataan di atas materai untuk sanggup melaksanakan prokes dan jumlah orang yang hadir pada akad nikah dibatasi, yaitu maksimal 10 orang di ruang akad sesuai SE Dirjen Bimas Islam,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



