Ambon, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Ambon mencatat sebanyak 256 pasangan yang mendaftar pernikahan di masa pandemi hingga April 2021. Angka itu meningkat jika dibandingkan dengan data sebelum terjadi pandemi Covid-19 pada 2019, yakni 149.
“Dari 256 jumlah pernikahan itu, 192 pernikahan terjadi pada tahun 2020, sementara 73 sisanya terjadi pada 2021 terhitung hingga April lalu. Data itu adalah data bagi calon mempelai yang mendaftar ke kami,” ujar Kepala KUA Teluk Ambon, M. Zaharuddin dalam keterangan tertulis di Teluk Ambon, Rabu (2/6).
Zaharuddin menjelaskan, dalam masa pandemi, kebanyakan orang melangsungkan pernikahan hanya dihadiri oleh keluarga, penghulu dan saksi. Selain itu, kata dia, kebanyakan diselenggarakan secara sederhana di rumahnya masing-masing.
"Dalam masa pandemi, orang melangsungkan pernikahan itu kadang hanya di rumahnya saja. Setelah satu atau dua bulan baru mereka mendaftar ke KUA," kata dia.
Ia pun mengklaim, dari jumlah pernikahan yang ada di Kecamatan Teluk Ambon, termasuk jumlah yang paling sedikit diantara KUA yang lainnya di Kota Ambon. "Kalau data itu, kami ini termasuk yang paling sedikit," tandasnya.
Meski demikian, dalam prosedur pernikahan pada masa pandemi, pihaknya mengaku selalu mengedepankan protokol kesehatan. "Kami selalu ikuti undang-undang dan peraturan dari pemerintah, Sami'na wa Atho'na," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



