Cilacap, Bimas Islam --- Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali setelah melonjaknya kasus Covid-19 di Inonesia. Ketetapan yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut mengatur pengetatan kegiatan masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan.
Selama PPKM Darurat diberlakukan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cilacap menunda layanan pendaftaran dan pelaksanaan jadwal pernikahan. Hal tersebut penting dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona.
“Untuk pendaftaran dan pelaksanaan nikah pada masa PPKM Darurat ditunda,” ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Thoha kepada bimasislam melalui pesan tertulis, Senin (5/7).
Meski demikian, Thoha mengatakan bahwa pasangan calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat tetap akan dilayani seperti biasanya. Hanya saja, kata dia, penerapan protokol kesehatan (prokes) akan lebih ketat.
“Tapi yang sudah melakukan pendaftaran sebelum masa PPKM Darurat berlaku, layanan nikah tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pasangan catin dinyatakan bebas Covid-19 yaitu dengan menunjukkan bukti berupa surat test swab antigen. Pada pelaksanaan akad nikah dihadiri maksimal 10 orang,” tuturnya.
Thoha mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan akad nikah. Ia juga meminta Kepala KUA maupun Penghulu melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan apabila menemukan pasangan catin yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan.
“Apabila ada pasangan catin yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Kepala KUA dan Penghulu sebaiknya melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan,” katanya.
Menurut data https://corona.jatengprov.go.id per Senin, 5 Juli 2021, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap terkonfirmasi positif mencapai 10.362 orang, dengan 9.076 dinyatakan sembuh, 976 masih dalam perawatan, dan 310 orang dinyatakan meninggal dunia. Kabupaten Cilacap ditetapkan sebagai zona merah.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



