Ciamis, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, tetap membuka layanan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Terbaru, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, KUA Ciamis melayani pencatatan AIW di 7 lokasi.
Kepala KUA Ciamis, Jamaludin mengungkapkan, 7 lokasi wakaf yang semuanya berbentuk tanah tersebut masing-masing akan dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, yayasan pendidikan, hingga pondok pesantren.
“Saat PPKM Darurat, pelayanan tugas dan fungsi KUA Ciamis tetap berjalan. Agenda yang kita lakukan, selain pelayanan administrasi, adalah pelayanan Akta Ikrar Wakaf. Alhamdulillah sebagai laporan pada dua pekan ini, kita melayani pelaksanaan ikrar wakaf di 7 lokasi,” ujar Jamaludin di Ciamis melalui keterangan tertulis kepada bimasislam pada Senin (12/7).
Jamaludin mengungkapkan, dengan penambahan ikrar wakaf di 7 lokasi tersebut secara kumulatif menjadi 492 tanah wakaf yang tersebar di 12 kelurahan, dengan rincian 239 tanah wakaf bersertifikat dan 253 tanah wakaf masih dalam bentuk AIW, di Kecamatan Ciamis.
“Kita semua berharap agar tanah wakaf ini menjadi bermanfaat bagi umat dan bagi masyarakat pada umumnya. Terlebih tanah wakaf ini dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid, lalu yayasan pendidik, dan juga pondok pesantren,” katanya.
Meski melayani pencatatan AIW di masa pandemi Covid-19, terlebih di masa PPKM Darurat, Jamaludin menegaskan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. “Tentu dalam pelaksanaannya kita tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



