Kutai Kertanegara, Bimas Islam --- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong membatasi jumlah pasangan yang hendak mendaftar nikah.
Kepala KUA Tenggarong Hairillah mengungkapkan, dalam satu hari pihaknya hanya akan melayani enam pasangan calon pengantin (catin) saja. Ia juga mengatakan, kegiatan pernikahan hanya seputar akad nikah tanpa resepsi atau pesta pernikahan.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kukar tentang PPKM Level 4, di mana ada aturan yang mengatur penyelenggaraan resepsi pernikahan, tasmiyah, syukuran, wisuda, acara kelulusan atau perpisahan sekolah, dan kegiatan sejenis selama PPKM Level 4 maka dilarang,” ujar Hairillah dalam keterangannya di Tenggarong, Kamis (5/8).
Ia menjelaskan, bagi penyelenggara resepsi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kukar sebelum dikeluarkannya SE PPKM Level 4, maka rekomendasi dimaksud dianggap batal dan tidak berlaku.
“Kami hanya melayani pasangan yang sudah mendaftar jauh-jauh hari sebelum SE itu turun pada tanggal 26 Juli lalu,” terang Hairillah.
Hairillah menegaskan, dalam edaran Bupati Kukar tersebut telah dijelaskan terkait pelaksanaan akad nikah dilakukan secara terbatas di KUA untuk internal keluarga yang hanya dihadiri oleh keluarga inti atas persetujuan KUA dengan wajib penerapan dan penegakan protokol kesehatan secara ketat.
Ia menambahkan, pihaknya mencatat terdapat sekitar 60 pasangan di bulan Juli yang telah mendaftar dan kebanyakan dari Kelurahan Melayu dan Timbau. “Sesuai yang tercantum dalam SE Dirjen Bimas Islam, kami memberlakukan hasil negatif swab antigen sebelum melakukan akad nikah,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



