Jakarta, Bimas Islam --- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta membuat sebagian warga di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur memilih untuk melangsungkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Pulogadung, Fadlan Syafi'i mengungkapkan, alasan para calon pengantin (catin) memilih untuk melangsungkan pernikahan mereka di KUA karena sulitnya mendapatkan izin dari tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.
"Karena kondisinya masih PPKM dan ada larangan untuk menggelar resepsi, jadi mereka lebih memilih untuk akad nikah di KUA saja. Pada akhir pekan kemarin, Sabtu-Minggu itu yang saya nikahkan di KUA ada tiga pasangan," terang Fadlan saat dijumpai di KUA Pulogadung, Senin (9/8).
Fadlan mengaku, ada beberapa pasangan catin yang mencabut berkas dan pindah nikah ke kampung halaman karena penerapan PPKM Level 4 di Jakarta yang sangat ketat.
"Kebanyakan yang cabut berkas karena mereka sudah membuat rencana resepsi di gedung, kalau di Jakarta kan sudah tidak boleh. Mungkin kalau di daerah, mereka sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat," imbuhnya.
Fadlan menambahkan, bagi catin yang mendaftarkan diri di KUA Pulogadung diberikan surat pernyataan agar mereka bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan selama prosesi akad nikah serta mendapatkan izin dari pihak RT dan RW setempat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



