Jakarta, Bimas Islam --- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Selama masa PPKM Level 4 diberlakukan, warga di Kecamatan Matraman diarahkan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Kepala KUA Matraman, Dudun Syaepul Hudri mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan kegiatan resepsi pernikahan selama masa PPKM Level 4.
"Sesuai dengan aturan dari Gubernur, semuanya kita alihkan ke KUA, kecuali di tempat-tempat yang sudah ada Satgas Covid-19. Jadi hampir seluruhnya pernikahan warga dilaksanakan di KUA," jelas Dudun saat dijumpai di KUA Matraman, Selasa (10/8).
Dudun menambahkan, tidak ada keberatan dari calon pengantin (catin) untuk melangsungkan pernikahan mereka di KUA, karena mereka juga sudah memahami situasi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi di wilayah DKI Jakarta.
"Kemarin ada juga 3 pasang catin yang menunda jadwal nikahnya. Bahkan ada yang meminta ditunda hingga bulan Desember karena menunggu sampai situasinya kondusif," imbuhnya.
Dudun mengungkapkan, untuk jumlah pernikahan di KUA Matraman sepanjang Juli 2021 lalu hanya sebanyak 74. Hal ini mengalami penurunan dibandingkan Juli 2020 yang mencapai angka 97.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



